Senin, 23 Des 2024

Polisi Kabulkan Tuntutan Pekerja Seni dan Sound Banyuwangi, 4 Poin Ini Jangan Dilanggar

Aksi damai para pekerja seni dan sound system Banyuwangi

BANYUWANGI - Rencana aksi yang akan diselenggarakan oleh Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan dua tuntutan, akhirnya sudah dikabulkan sebelum aksi dilaksanakan.

Hal itu tercetus saat perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi mediasi bersama Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB.

Perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, Ajojink mengaku, jika keluhan pekerja seni saat ini tidak diizinkanya pertunjukan orkes musik pada malam hari.

"Kami menuntut agar perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan," ujarnya saat mediasi Senin 27 Mei 2024.


Baca Lainnya :

Kebijakan masing-masing Polsek, kata Ajojink juga berbeda. Sehingga, saat orang punya hajat mengundang orkes musik dan mengurus perizinan di Polsek, ada yang mengizinkan dan ada yang tidak mengizinkan. Sehingga, orang yang hendak mengundang orkes musik tidak jadi atau membatalkan job. 

"Karena terkendala pengurusan izin, orang yang awalnya mau mengundang malah ndak jadi," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Keluarga Besar Sound Sistem Banyuwangi  (KBSB), Mahfud yang meminta agar sound sistem diizinkan untuk kegiatan karnaval, kirab budaya.

"Kami sudah membuat spesifikasi sound untuk karnaval kegiatan kirab budaya, bukan karnaval sound," jelas Mahfud.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB menegaskan, bahwa selama ini sound sistem untuk karnaval tidak ada masalah. 

"Apa pernah ada larangan sound sistem acara karnaval kirab budaya," tanya Bambang.

Yang tidak diizinkan adalah sound sistem horeg atau sound battle dan juga karnaval sound sistem dengan spesifikasi yang berlebihan. 

"Sepanjang sound sistem yang digunakan dalam batas kewajaran tidak ada masalah, boleh, silahkan," tegasnya.

Adapun mengenai pertunjukan orkes musik pada malam hari, lanjut AKP Bambang Agus TB juga diizinkan, sepanjang acara untuk menghibur undangan dalam hajatan pernikahan, khitanan. 

"Intinya adalah komunikasi. Jadi tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, kami kabulkan dan kami setujui," imbuhnya.

Namun demikian, kata AKP Bambang TB, seluruh perwakilan dari Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi juga wajib mensosialisasikan hasil kesepakatan bersama tersebut kepada anggota dan masyarakat.

Adapun point hasil kesepakatan bersama itu di antaranya, :

1. Perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari DIIZINKAN/ DISETUJUI dengan syarat dan ketentuan berlaku

2. Perizinan penggunaan sound sistem yang DIIZINKAN/DISETUJUI untuk kegiatan karnaval, kirab budaya bukan untuk karnaval sound sistem dengan diatur sesuai spesifikasi dan syarat ketentuan yg telah disepakati diketahui KBSB

3. Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi dan KBSB bersama-sama mensosialisasikan kepada masing-masing anggota dan masyarakat.

4. Apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ditemukan adanya pelanggaran, maka surat izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan oleh aparat kepolisian, KBSB dan panitia.

"Semoga kesepakatan ini bisa dilaksanakan dan dijaga demi kebaikan bersama," tandas AKP Bambang Agus TB. 

Sementara itu, Arief Wijaya perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi yang telah memfasilitasi audiensi hingga memberikan solusi kepada Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi. 

"Karena tuntutan sudah dipenuhi dan dikabulkan, maka untuk rencana turun aksi besok Selasa (28/5) tentu dibatalkan," pungkasnya. ***