
BANYUWANGI - Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi telah memutus perkara perceraian antara anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam (39) dan Komariyah (35).
Sejak Senin, 11 Agustus 2025 Saiful Anam dan Komariyah bukan lagi sepasang suami istri karena hakim telah memutus keduanya bercerai.
Sesuai Putusan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Saiful Anam yang juga anggota DPRD Banyuwangi.
"Memberi izin kepada pemohon (Saiful Anam bin Pairin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Komariyah binti Sugiman di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi," begitu bunyi amar putusan konvensi (penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan) Pengadilan Agama Banyuwangi.
Baca Lainnya :
Sementara itu dalam amar putusan rekovensi (gugatan balik tergugat) hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi dalam hal ini Komariyah dan menghukum tergugat rekovensi yakni Saiful Anam dengan membayar nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp15 juta.
Selain itu, Saiful Anam juga diwajibkan memenuhi mut'ah (pemberian suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup) terhadap Komariyah uang sebesar Rp24 juta dan nafkah madliyah (nafkah yang menjadi hakim istri atau anak yang tidak diberikan di masa lalu) selama 9 bulan Rp45 juta.
Anggota DPRD Banyuwangi itu juga dihukum oleh hakim Pengadilan Agama Banyuwangi untuk membayar nafkah bagi tiga anaknya per bulan Rp3 juta sampai dewasa dengan kenaikan 5 persen per tahun.
Dalam amar putusan rekovensi hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Komariyah selaku ibu dengan tidak membatasi ruang mantan suaminya untuk bertemu.
Terhadap putusan ini Komariyah mengaku pikir-pikir karena angka hakim memutus nilai akumulasi nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah madliyah yang diterimanya jauh dari yang ia inginkan.
"Saya ajukan hampir Rp1,5 miliar tetapi hakim hanya mengabulkan Rp87 juta termasuk biaya hidup anak per bulan Rp3 juta. Karena itu saya masih diskusi dengan pengacara untuk mengajukan banding," ucap Ria, panggilan Komariyah.