BANYUWANGI - Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 744 tahun 2023, lanjut Patemo, harga eceran pupuk subsidi Rp3.300 untuk NPK khusus kakao, Rp2.300 untuk NPK serta Rp2.250 per kilo untuk Urea.
Namun petani di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur mengeluh soal harga pupuk subsidi yang terus meroket.
Harga pupuk subsidi di wilayah itu telah melebihi harga eceran tertinggi dengan harga Rp275 ribu bahkan sampai tembus Rp300 ribu. Itupun barangnya sangat sulit.
"Sudah diatas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah, kasihan petani," lontar anggota DPRD Banyuwangi, Patemo.
Baca Lainnya :
Menurut politisi PDIP, ulah distributor maupun kios yang menjual pupuk subsidi dengan menaikkan harga di atas ketentuan bisa dipidana.
"Bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut," tambahnya.
Cara untuk menjerat penjual pupuk subsidi yang menaikkan harga seenaknya sendiri itu, papar Patemo, dapat dilakukan oleh petani dengan cara mudah.
"Petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang supaya minta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran," sarannya.
Nota dan kwitansi itu dapat dijadikan dasar bukti penjual pupuk subsidi nakal untuk dilaporkan ke ranah hukum karena menyulitkan petani.
"Atau bisa menjadi ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk Pemkab Banyuwangi," seru anggota DPRD Banyuwangi itu.***