BANYUWANGI - Raperda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025 – 2045 telah disahkan oleh DPRD Banyuwangi sebagai perda.
Sebelum disahkan, Perda RPJPD ini telah melalui proses yang panjang mulai dari pembahasan hingga dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum daerah.
Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan III DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, visi disahkannya Perda RPJPD Banyuwangi tahun 2025 – 2045 ini adalah Banyuwangi harmoni, maju dan berkelanjutan.
Sejumlah misi yang termuat dalam perda ini diantaranya kesetaraan keluarga, gender dan wanita; terciptanya pendidikan yang berkualitas; berkembangnya ekonomi masyarakat yang menerapkan teknologi hijau dan digitalisasi; terciptanya rasa aman dan ruang demokrasi bagi masyarakat; serta terpenuhinya sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Baca Lainnya :
“Sebagai titik pangkal periode pertama 5 tahunan, yang harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk menyongsong generasi emas tahun 2045, yakni penyiapan generasi unggul atau generasi milenial dan generasi z yang mandiri dan berdaya saing,” jelas Marifatul Kamila.
Tantangan periode awal tersebut, nantinya akan menjadi tumpuan keberhasilan untuk pembangunan periode berikutnya. Selain itu keberhasilan periode awal nantinya yang dijadikan sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi pemimpin Banyuwangi yang akan datang.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi kinerja DPRD Banyuwangi sehingga Perda RPJPD tahun 2025 – 2045 dapat disahkan.
“Kami berharap perda ini nantinya memiliki dampak yang positif bagi masyarakat Banyuwangi. Selain itu kami juga mengajak semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan visi dan misi dari perda tersebut,” katanya.***