Senin, 23 Des 2024

LHKPN Telah Diserahkan, 50 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Bakal Dilantik

Anggota DPRD Banyuwangi terpilih telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai syarat pelantikan pada 21 Agustus 2024.

BANYUWANGI - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi salah syarat wajib pelantikan anggota DPRD Banyuwangi telah dipenuhi.

Sekretariat Dewan (Sekwan) pun memastikan 50 calon anggota DPRD Banyuwangi itu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjalani pelantikan.

Pelantikan rencananya akan dilakukan di gedung dewan DPRD Banyuwangi pada 21 Agustus 2024 dari pagi hingga selesai.

Sekretaris DPRD Banyuwangi Alief Rachman Kartiono menjelaskan, pihaknya sudah siap menggelar pelantikan calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih hasil Pemilu 2024.


Baca Lainnya :

"Kita sengaja tidak ambil waktu malam hari, karena kalau malam hari yang disiapkan lebih banyak," terang Alief Rachman Kartiono.

Saat ini seluruh calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih sudah menyerahkan LHKPN pada KPK. Sehingga mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Banyuwangi 21 Agustus mendatang.

Berdasarkan aturan, batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan atau paling lambat tanggal 30 Juli 2024. 

Penyerahan LHKPN dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banyuwangi, hanya 7 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Banyuwangi. 

Perolehan terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, selanjutnya disusul PKB 9 kursi. Sedangkan Golkar, Nasdem dan Demokrat memperoleh jumlah kursi yang sama yakni masing - masing mendapat 7 kursi. Diurutan berikutnya Gerindra dengan perolehan 6 kursi dan di posisi terakhir yakni PPP hanya 3 kursi.***