BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi mengusulkan kewajiban mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap jam 10.00 WIB.
Usulan ini terlontar dari kalangan dewan saat rapat dengar pendapat umum atau publik hearing membahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila atau PIP.
Menurut Ketua Gabungan Komisi II dan III dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, Patemo, pihaknya mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap jam sepuluh pagi itu.
"Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta. Pada lingkup sekolah negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari pada jam 10 pagi. Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," terangnya.
Baca Lainnya :
Sejumlah perangkat daerah, tokoh agama, hingga akademisi hadir dalam publik bearing yang diadakan DPRD Banyuwangi ini.
Masyakarat sengaja dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memberikan masukan agar kelak ketika jadi perda dapat menjadi landasan kuat dalam membumikan Pancasila di Bumi Blambangan.
"Saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi dalam pembahasan, sehingga raperda ini lebih baik dan berkualitas," kata Ketua Gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Ideologi Pancasila, Patemo.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, tujuan utama raperda ini adalah untuk membentengi generasi muda dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.
"Raperda ini diharapkan dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila," jelas Patemo.
Sejumlah pihak yang hadir dalam publik hearing memberikan masukan agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap kegiatan. Tidak hanya kedinasan, tapi juga kegiatan masyarakat, swasta bahkan di lembaga pendidikan.
"Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada penetapan menjadi peraturan daerah (Perda), tetapi harapannya bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat," tuturnya.
DPRD Banyuwangi juga mengupayakan adanya draf yang mengatur kewajiban pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila di setiap upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah, sekolah maupun swasta.
"Kita akan kembali menggelar publik hearing dengan Dinas Pendidikan dan lembaga penyelenggaran pendidikan sekaligus kembali meminta masukan dari BPIP," pungkasnya.***