BANYUWANGI - Sisa waktu masa bakti DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 tinggal 1,5 bulan lagi dan masih ada beberapa raperda yang masih dalam tahap pembahasan.
Sejumlah raperda yang sedang dibahas itu sangat menentukan produktivitas hukum di Kabupaten Banyuwangi kelak.
Sebab itu seluruh pihak termasuk DRPD Banyuwangi dan OPD dari jajaran eksekutif untuk memanfaatkan waktu yang tersisa.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, HM Ali Mahrus, berharap agar peraturan daerah (perda) yang telah disahkan benar - benar efektif.
Baca Lainnya :
Politisi PKB ini tidak ingin perda yang telah diketok bersama antara DPRD Banyuwangi dengan pihak eksekutif hanya menjadi tumpukan dokumen tak berguna.
Mengenai baik dan tidaknya sebuah perda itu tergantung dengan output yang dihasilkan setelah peraturan daerah tersebut disahkan.
"Jika kita membicarakan efektifitas dari perda maka menjadi titik tekan kita bersama, pihak eksekutif dan legislatif. Jangan sampai perda yang kita telurkan kemudian selesai dan disahkan, ternyata hanya menjadi tumpukan dokumen semata. Tidak berefek, tidak benefit dan tidak ada manfaatnya pada masyarakat,” ujar HM Ali Mahrus.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi itu melanjutkan, ada perda yang dihasilkan tetapi mandul. Makanya pihak eksekutif jangan sekedar usul semata tetapi harus peka.
Kajiannya itu harus jelas, mulai kajian filosofis, yuridis dan sosiologis. Semuanya harus jelas dan memiliki kepentingan yang tinggi untuk kebutuhan masyarakat.
"Maka Bapemperda harus ada dua catatan, OPD mana yang selama pembahasan eksekutif tidak pernah pro dan aktif. Ini menjadi catatan penting evaluasi kepada dinas terkait,” tukas HM Ali Mahrus.***