Senin, 23 Des 2024

Komite Sekolah Kisruh Dengan Kasek SMPN 1 Singojuruh, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Sindir Kewenangan

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi HM Ali Mahrus meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi segera turun tangan atasi kisruh di SMPN 1 Singojuruh.

SINGOJURUH - Kisruh Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Singojuruh Lilik Subekti dengan Komite Sekolah yang berujung dugaan paksaan pengunduran diri disoroti Wakil Ketua DPRD Banyuwangi HM Ali Mahrus.

Selaku Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ia berharap agar citra pendidikan harus dijaga dengan baik. Apabila ada masalah sebaiknya didiskusikan, dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik.

Fungsi utama Komite Sekolah, kata Ali Mahrus dalam aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah mendorong dan mendukung kemajuan sekolah termasuk menjadi pertimbangan untuk solusi yang hendak diambil oleh sekolah. Komite Sekolah juga berperan sebagai mediator antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid. 

"Kalau kemudian ada narasi, ada indikasi kepala sekolah dipaksa mundur oleh Komite Sekolah ini sudah melampaui kewenangan fungsi yang ditentukan oleh undang-undang," ulas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.


Baca Lainnya :

Jika ada masalah pendidikan apalagi menyangkut jabatan kepala sekolah hendaknya diselesaikan sesuai jalurnya.

Termasuk apabila kebijakan yang dibuat Kasek SMPN 1 Singojuruh kurang pas menurut Komite Sekolah seyogyanya disampaikan atau dilaporkan ke Dinas Pendidikan Banyuwangi.

"Jika ada hal-hal yang kurang pas namanya kepala sekolah itu punya atasan yaitu Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi,” ujar Ali Mahrus.

Dalam membangun dan memajukan pendidikan ada 3 unsur yang harus berperan secara imbang. Pertama, pihak sekolah yang di dalamnya ada kepala sekolah, pengurus sekolah dan dewan guru. Kedua, murid dan orang tua atau wali murid sebagai unsur ketiga. 

"Tiga unsur itu harus sama-sama memainkan peran dengan baik, ibarat satu keluarga ya harus rembugan dengan baik. Kalau kemudian ada hal-hal yang kurang pas menurut pengamatan Komite Sekolah, laporkan ke Dinas Pendidikan Banyuwangi,” tambah Politisi PKB Banyuwangi.

Apabila setelah lapor ke Dinas Pendidikan Banyuwangi masih kurang puas bisa menempuh jalur lain, misalnya jalur hukum jika berkaitan pidana.

"Intinya, selama bisa diskusi duduk bareng silahkan diselesaikan. Kalau ternyata masih sama-sama bersikukuh kok ada unsur pemaksaan apalagi ada nuansa ancaman, ini kan urusan yang menjurus ke ranah pidana,” tambah HM Ali Mahrus.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi agar segera mengambil sikap menengahi persoalan internal di SMPN 1 Singojuruh agar tidak berlarut-larut dan merembet ke masalah yang lain.

"Poin pentingnya adalah komite dan pihak sekolah harus bekerja sama, jangan sampai gegeran yang membuat suasana belajar mengajar tidak nyaman dan  berpengaruh pada psikologis anak didik,” serunya.***