Senin, 23 Des 2024

Fraksi Demokrat Minta Koreksi Luas Wilayah di RPJPD 2025-2045

Raperda RPJPD 2025-2045 telah dicermati oleh Fraksi PKB dan telah disampaikan kepada pihak eksekutif saat menyampaikan pandangan umum.

BANYUWANGI - Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi menyoroti Raperda RPJPD 2025-2045 yang belum memasukkan beberapa landasan hukum dan terkait koreksi luas wilayah yang tercantum dalam lampiran.

Pandangan umum Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi ini disampaikan sebelum eksekutif menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Raperda RPJPD 2025-2045.

Di lain pihak, Fraksi PKB telah mencermati dan meneliti Raperda RPJPD 2025-2045 dan telah disampaikan kepada pihak eksekutif.

Beberapa poin penting dalam pandangan umum Fraksi PKB adalah pelibatan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dan ketercapaian sasaran dan ketersediaan data yang meliputi persentase kesenjangan pencapaian sasaran Rencana Jangka Menengah dengan realisasi tahunan.


Baca Lainnya :

Mengenai pandangan Fraksi Demokrat yang menyoroti Raperda tentang RPJPD 2025-2045 belum memasukkan beberapa landasan hukum dan terkait koreksi luas wilayah yang tercantum dalam lampiran RPJPD 2025-2045, Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah menyampaikan bakal melakukan penyesuaian.

"Eksekutif akan melakukan penyesuaian beberapa landasan hukum dimaksud, dengan tetap mempedomani kaidah yang berlaku atas pembentukan produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah," janjinya.

Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah yang mewakili eksekutif pun menyampaikan penjelasan bupati terkait pandangan Fraksi PKB. Bappeda akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan banyak pihak.

"Bappeda selaku pengampu urusan perencanaan melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan mulai sejak penyusunan rancangan awal sampai dengan rancangan akhir, dengan rangkaian tahapan dan aktivitas antara lain Forum Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RPJPD termasuk melaksanakan survei lintas generasi atau kelompok umur dan profesi masyarakat," papar H Sugirah.

Lalu soal pandangan Fraksi PKB atas ketercapaian sasaran dan ketersediaan data yang meliputi Persentase Kesenjangan Pencapaian Sasaran Rencana Jangka Menengah dengan Realisasi Tahunan, H Sugirah menyatakan ada dua UU yang terlewatkan.

"Ada dua peraturan perundang-undangan yang terlewatkan belum dicantumkan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif," ujarnya.***