BANYUWANGI - Ketidakhadiran OPD dalam Rapat Pansus tentu saja akan menghambat efektivitas pembahasan raperda agar segera menjadi perda.
Karena target Bapemperda DPRD Banyuwangi sampai selesainya masa bakti wakil rakyat periode ini mampu menuntaskan 12 Propemperda.
Apabila target tersebut tercapai maka sangat memungkinkan capaian Banyuwangi terbaik se Jawa Timur kembali diraih.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengungkapkan bahwa Banyuwangi memperoleh penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Indonesia.
Baca Lainnya :
Sementara Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi juga mendapatkan predikat sebagai sekretaris DPRD terbaik se Jawa Timur.
Karena itu Sofiandi Susiadi meminta agar prestasi yang telah diraih ini terus dipertahankan dengan cara melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan raperda.
"Mohon prestasi ini dipertahankan. Karena itu ada sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang melibatkan beberapa OPD. Jangan sampai yang hadir hanya OPD - OPD itu saja dan ada OPD yang tidak hadir ketika membahas pansus," papar Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.
Sofiandi Susiadi menambahkan, dewan meminta kepada eksekutif dalam rangka memastikan pengaturan perda dalam tingkat teknis maka Peraturan Bupati (Perbup) diperhatikan.
“Jangan sampai perda sudah selesai tapi perbup tahu-tahu tidak selesai, sehingga di tingkat teknis terjadi ketidakpastian hukum. Kami mohon perhatiannya untuk perbup ini betul-betul diprioritaskan," tegasnya.
Saat ini DPRD Banyuwangi masih punya tugas untuk menuntaskan Raperda PIP dan Raperda P3D agar bisa tuntas menjadi perda.***