Senin, 23 Des 2024

Ranwal RPJPD Banyuwangi 2025 – 2045 Sudah Disetujui, Begini Pola Pembangunan 20 Tahun Mendatang

DPRD Banyuwangi dan eksekutif telah sepaham dan menyetujui Ranwal RPJPD Banyuwangi 2025-2045.
BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi dan eksekutif telah menyetujui Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang disahkan lewat rapat paripurna istimewa.

Persetujuan Ranwal RPJPD ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD Banyuwangi dengan Pemkab Banyuwangi. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliono bersama M. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto meneken persetujuan itu bersama Bupati Ipuk Fiestiandani.

Pembangunan di Kabupaten Banyuwangi dirancang untuk 20 tahun ke depan sehingga pola pembangunannya dapat berkelanjutan.

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II, Marifatul Kamila, menyampaikan Ranwal RPJPD Banyuwangi 2025-2045 untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan dalam waktu 20 tahun.

Pembangunan itu terbagi menjadi empat periode atau tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan penyusunan dokumen RPJMD.

"Hasil konsultasi dari Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta memahami penjelasan Bapeda, Gabungan Komisi I dan II merekomendasikan beberapa hal," papar Marifatul Kamila.

Rekomendasi Gabungan Komisi I dan II antara lain, proses penyusunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 harus tepat waktu sesuai dengan time line yang telah ditentukan.

Tantangan yang harus dipikirkan adalah kondisi geo politik internasional, isu-isu strategi ekonomi hijau dan sirkular, emisi karbon, maupun prioritas penyelesaian anomali penurunan angka kemiskinan yang tidak sebanding dengan indeks pembangunan manusia.

Pertumbuhan ekonomi, pemenuhan lapangan pekerjaan, ketahanan pangan dengan berbagi persoalan sulitnya pemenuhan pupuk, tata kelola persampahan, konflik pertambangan dan galian c, tata kelola ASN, PPPK dan tenaga honorer, tumpang tindih regulasi, serta beberapa kewenangan otonomi daerah sesuai dengan UU 23 tahun 2014 yang telah dikembalikan ke pemerintah pusat menjadi tantangan lain.

Permasalahan tata kelola pokok pikiran (pokir) DPRD Banyuwangi yang belum optimal menjadi prioritas penyempurnaan dan perencanaan pada tahap awal arah kebijakan tahun 2025-2029 sebagai penguatan ekosistem.

"Pembahasan RPJPD Banyuwangi 2025-2045 ini belum selesai pada tahap rancangan awal saja namun masih akan dilakukan pembahasan rancangan akhir sampai dengan pembahasaan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Banyuwangi 2025-2045 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2024," tambah politisi Golkar.

Ranwal RPJPD Banyuwangi 2025-2045 yang telah disetujui itu memiliki visi Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan.