BANYUWANGI - Perda JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan Perda PUG (Pengarusutamaan Gender) telah disahkan.
Dua perda baru itu sebelumnya masih sebatas raperda. DPRD Banyuwangi bersama eksekutif telah mengesahkannya menjadi Perda JDIH dan Perda PUG lewat paripurna.
Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring.
Keberhasilan Pemkab Banyuwangi meraih penghargaan terbaik JDIH nasional akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Baca Lainnya :
"Sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab," ucap Marifatul Kamila.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD, Ficky Septalinda, yang menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda PUG mengatakan, materi yang diatur dalam raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka perlu membentuk Perda PUG.
Raperda JDIH ditangani Komisi I dan II dan PUG digodok oleh gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi.
Sebelum pengambilan keputusan, gabungan komisi DPRD Banyuwangi yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD Ruliyono sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan. Hasilnya, para wakil rakyat setuju dua raperda tersebut disahkan menjadi perda.