Senin, 23 Des 2024

Proses Pembentukan AKD di DPRD Banyuwangi Menunggu Pengesahan Tatib

DPRD Banyuwangi sedang mengajukan sinkronisasi tatib agar bisa segera diparipurnakan sebagai dasar pembentukan AKD.

BANYUWANGI - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersifat wajib untuk memudahkan anggota DPRD Banyuwangi dalam melakukan kerja sesuai tupoksi.

Terdapat 3 AKD yang nanti akan dibentuk oleh anggota DPRD Banyuwangi, yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Saat ini Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Banyuwangi belum terbentuk karena tatib baru saja dituntaskan oleh Panitia Kerja (Panja).

Tatib tersebut masih dalam tahap sinkronisasi di Pemprov Jatim. Jika sudah lolos maka akan diagendakan pengesahan dalam rapat paripurna di DPRD Banyuwangi.


Baca Lainnya :

Setelah tatib tersebut disahkan barulah anggota dewan memulai proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang fungsinya sangat vital.

Patut diketahui, Banggar merupakan salah satu AKD yang berfungsi untuk menyusun dan menyepakati pagu anggaran baik APBD Induk maupun perubahan yang disusun dan disepakati bersama antara DPRD Banyuwangi dengan eksekutif.

Sementara itu, kata Sofiandi Susiadi, Bapemperda bertugas menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) sampai disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.

"Raperda disusun bersama antara eksekutif dan yudikatif. Usulannya berasal dari dewan yang dikenal dengan inisiatif dewan maupun dari pemerintah," terang Sofiandi Susiadi yang juga mantan Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi periode 2019-2024.

Sementara itu Badan Kehormatan atau BK dibentuk sebagai pengadil jika ada laporan penyimpangan dan pelanggaran yang melibatkan anggota dewan.

BK akan melaksanakan tugas melakukan klarifikasi kepada teradu dan pengadu sebelum memutuskan sanksi terhadap anggota dewan yang dilaporkan melakukan pelanggaran.***