BANYUWANGI - Menjelang masa berakhirnya masa tugas selaku anggota dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi optimis mampu mencapai target 70 persen raperda menjadi perda.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, sejak awal tahun setelah penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sudah menargetkan pembahasan dan pengesahan 60-70 persen.
Sementara masa kerja DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 akan segera berakhir dalam hitungan hari kedepan.
Karena pada 21 Agustus 2024 mendatang akan digelar pelantikan anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
Baca Lainnya :
“Dengan kerja keras sehingga hari ini sudah terselesaikan kurang lebih 7-9 raperda dan yang tiga lagi proses pembahasan yang dalam waktu dekat optimis selesai,” ujar Sofiandi Susiadi, Selasa 13 Agustus 2024.
Beberapa waktu lalu Raperda Produk Unggulan Daerah sudah finish pembahasan per pasalnya. Harapan selanjutnya Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga bisa tuntas.
LP2B pada dasarnya merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kemudian ada Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) juga sudah menggelar rapat-rapat secara maraton dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Pusat. Selain itu dewan juga melakukan audiensi dengan semua pemangku kepentingan.
“Raperda PIP ini sudah dipastikan akan selesai. Tinggal LP2B yang selangkah lagi saya optimis 1-2 minggu selesai. Sehingga nanti closing targetnya 12 akan tercapai termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sudah selesai,” papar Sofiandi Susiadi, lagi.
Pada 16 Agustus 2024 DPRD Banyuwangi akan menggelar rapat paripurna yang sudah terjadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan 3-4 raperda yang di notakan persetujuan bersama.
“Sehingga kalau kita berbicara secara menyeluruh ini sudah memenuhi target 60-70 persen, dari 16 raperda ada 11-12 yang terselesaikan. Tetapi sisanya itu memang ada beberapa hal yang tahapannya harus dilalui,” imbuh politisi Golkar.
Misalnya, lanjut Sofiandi Susiadi, panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi melaksanakan program sosialisasi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) ke masyarakat.
Kemudian penguatan legal standing dimana dewan juga belum dipanggil untuk harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Karena UU No.1 Tahun 2023 perubahan dari undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang produk hukum daerah itu memang harus di lakukan kewajiban harmonisasi ke Kemenkumham.
“Jadi ada 4 raperda yang akan dilimpahkan ke anggota dewan baru nanti, yaitu Raperda Tentang Pemerataan Air Bersih, Raperda Tentang Pusda, Raperda Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Raperda Tentang Ketahanan Keluarga," pungkasnya.***