BANYUWANGI - Panja Tatib DPRD Banyuwangi dalam pembahasan perdana telah menyepakati 47 pasal dari 170 rancangan pasal yang diajukan.
Ruliyono menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Banyuwangi dengan Ficky Septalinda sebagai wakil.
Usai membentuk fraksi, DPRD Banyuwangi kini sedang menggenjot pembahasan tata tertib atau tatib.
"Panja terdiri dari perwakilan enam fraksi di DPRD Banyuwangi,” ungkap Ruliyono, politisi gaek Partai Golkar.
Baca Lainnya :
Tatib DPRD Banyuwangi cukup unik karena cakupan aturannya yang tidak hanya mengikat secara internal, tetapi juga pihak eksternal seperti Pemkab Banyuwangi.
"Tatib ini mengatur prosedur ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS,” terang Ruliyono.
Terdapat usulan menarik dalam Tatib DPRD Banyuwangi, yakni penggunaan teknologi informasi dalam rapat, seperti aplikasi zoom untuk sidang paripurna. Namun, usulan ini masih menuai pro dan kontra.
"Muncul kekhawatiran jika aturan zoom diterapkan banyak anggota tidak hadir langsung, padahal kehadiran fisik diperlukan untuk mencapai kuorum,” paparnya lagi.
Panja menargetkan pembahasan Tatib dapat segera rampung mengingat urgensinya sebagai acuan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Pembentukan AKD krusial untuk pembagian tugas dan fungsi DPRD. Karenanya, Tatib harus segera diselesaikan,” tegas Ruliyono.
Sementara itu, pembahasan Tatib tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.***