BANYUWANGI - Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan pembahasan dua raperda saat digelar Rapat Paripurna Internal.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengiyakan bahwa dalam rapat internal tersebut telah terjalin kesepakatan.
"Alhamdulillah, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna internal menyetujui dan menyepakati dua raperda inisiatif dewan ini segera diusulkan untuk dibahas," kata Sofiandi Susiadi.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati untuk lekas dibahas yakni Raperda PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) plus Raperda P3D (Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah).
Baca Lainnya :
Raperda Raperda PIP dan Raperda P3D ini telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam proses harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM Jatim menyarankan judul dirubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila saja dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan menjadi raperda tersendiri," ujar Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.
Sementara Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, diusulkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan desa dan kelurahan.
"Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Banyuwangi," imbuhnya.
Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah ini untuk menjaga kekayaan lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Pembentukan kedua raperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD Banyuwangi dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter Pancasila dan mandiri secara ekonomi.***